Google Satu Sehat Sdmk
Apa yang harus saya lakukan jika menemukan kesalahan data setelah diproses oleh konsil dan membutuhkan pengajuan cetak ulang STR?
Penting untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data sebelum pengajuan karena sistem saat ini belum mendukung revisi setelah data diproses oleh konsil. Untuk pengajuan cetak ulang STR dapat dilakukan di masing-masing konsil; KKI atau KTKI. Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Medis (KKI): Akses melalui aplikasi https://kki.go.id/ ; atau
Kontak melalui helpdesk pada:
WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di [email protected] Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang"
Bagaimana proses pembaruan informasi pribadi saya di SATUSEHAT SDMK?
Setelah Anda masuk ke sistem dengan akun Anda, Anda memiliki akses untuk memperbarui berbagai data seperti data pribadi, data keprofesian, serta data pendukung. Saat ini, hanya ketiga jenis data tersebut yang dapat diperbarui di tahap pertama. Dalam tahap selanjutnya, kami berencana untuk menambahkan fitur pembaruan data pekerjaan, pendidikan, pelatihan, dan kontak darurat untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan terpadu.
Apa saja persyaratan permohonan STR Seumur hidup untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?
Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis: Dokter / Dokter Gigi (KKI)
a. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP) b. Surat Tanda Registrasi (STR) lama c. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan (KTKI)
1. Persyaratan Permohonan Baru: a. Ijazah/ sertifikat profesi; b. Sertifikat kompetensi; c. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang merah dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb); dan d. Kartu Tanda Penduduk.
2. Persyaratan Permohonan Perpanjangan: a. STR lama
Berapa besaran tarif STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan?
Besaran tarif STR Seumur Hidup Apoteker sebesar Rp. 250.000,- ; dan
Untuk Tenaga Kesehatan yang lain sebesar Rp. 100.000,- (sesuai PP No. 64 Tahun 2019)
Bagaimana jika saya ingin melakukan perubahan profesi di karenakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang berbeda profesi nya?
Pengajuan Alih Profesi untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pembaharuan Alih Profesi"
Untuk Dokter/Dokter Gigi tidak ada perubahan profesi.
Apa saja syarat untuk penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup?
Saat ini, fitur permohonan STR seumur hidup difokuskan untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dengan STR yang akan dan telah kadaluarsa dengan syarat: 1) Telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK 2) Telah mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK 3) Tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya
Apa itu link verifikasi email dan mengapa saya membutuhkannya?
Link verifikasi email adalah tautan yang dikirim ke email Anda untuk memastikan kevalidan alamat tersebut setelah pendaftaran atau perubahan data. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan akun dan memverifikasi kepemilikan email.
Apa fungsi utama dari SATUSEHAT SDMK saat ini?
Fungsi utamanya adalah memfasilitasi pembuatan akun, pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi , keprofesian dan pendukung lainnya, serta layanan perizinan; seperti perpanjangan STR Seumur Hidup.
Apakah SATUSEHAT SDMK terintegrasi dengan sistem lain?
Ya, SATUSEHAT SDMK memiliki integrasi dengan berbagai database nasional yang menangani data tenaga kesehatan. Kami berkolaborasi dengan sistem di Kementerian Kesehatan, lintas kementerian dan lembaga, serta berbagai badan dan konsil terkait. Tujuan integrasi ini adalah untuk mendapatkan informasi tenaga kesehatan yang paling akurat dan terupdate. Langkah integrasi ini ditempuh guna mempercepat dan mempermudah proses layanan perizinan serta pendaftaran program.
Satu Sehat SDMK Login - Google Search
Membuat akun satu sehat sdmk. DentamediaRead less
Dalam rangka observasi implementasi Cloud IHS Google Cloud Platform (GCP) Aplikasi Satu Sehat pada RSUP Prof. dr.I.G. N.G. Ngoerah serta Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Denpasar, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan melakukan kunjungan di RSUP Prof Ngoerah pada hari Kamis 10 Agustus 2023, pukul 14.00 WITA bertempat di Aula Werkudara RSUP Prof Ngoerah.
Tampak hadir dari BPKP Ibu Lady, Pusdatin Kemenkes Pak Zulfi, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Perwakilan atau Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Denpasar Prov Bali, Koordinator dan Staff RSUP Prof. dr.I.G. N.G. Ngoerah terkait.
Dalam sambutan Arya WS Duarsa Koordinator HUKORMAS RSUP Prof Ngoerah menyambut baik sekaligus mengatakan bahwa Cloud IHS Google Cloud Platform (GCP) Aplikasi Satu Sehat telah dipersiapkan dan diimplementasikan sesuai dengan ketetapan yang ada. (Humas RSUP Prof Ngoerah)
#rsupprofngoerah #kemenkes #banggamelayanibangsa